Assalamualikum wr wb..
Berikut saya sampaikan beberapa Informasi :
1. UU no 14 tahun 2005 dan PP 74 Tahun 2008 dimana yang menjadi payung hukumnya profesi sebagai Guru itu akan benar-benar diimplementasikan termasuk Rasio, Kualifikasi pendidikan, Penilaian Kinerja Guru, dan lain sebagainya… pada saat pertemuan atau rakor oleh dirjen dikdas kemaren disampaikan bahawa saat ini juknis sedang dibuat… oleh karena itu perlu saya sampaikan agar supaya bersiap2.. termasuk isian PKG Online melalui Padamu Negeri agar diisikan sesuai dengan kinerja masing-masing PTK. tidak subyektif atau asal-asalan.
2. Dalam rangka persiapan pemberkasan untuk TPP Tahun 2015 yang insya Allah jika tidak ada halangan akan dilaksanakan pada awal Desember 2014, maka kami himbau kepada Bapak/Ibu penerima TPP Tahun 2015 (sertifikasi yg lulus dari 2006-2014) agar menyiapkan berkas-berkas nya agar supaya saat nanti waktu pemberkasan sudah siap. Adapun berkas yang harus disiapkan adalah sbb :
a. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) >> format menyusul
b. Fotocopy Kartu NUPTK atau S08 sesuai induk tempat kerja
c. Fotocopy Sertifikat Pendidik legalisir LPTK >> distabilo pada nama, nomor peserta dan mapel
d. Fotocopy SK Pangkat/Berkala terakhir dan SK Mutasi jika mutasi (bagi PNS) legalisir Kepsek >> di stabilo pada Nama, NIP, Golongan dan Masa Kerja Golongan
e. Fotocopy Daftar Gaji per Desember 2014 legalisir Kepsek>> distabilo pada nama dan Gaji pokoknya
f. Fotocopy Nomor Rekening yang masih Aktif (Bank Jatim, BRI, BNI, Mandiri) atas nama yang bersangkutan >> di stabilo pada nama dan nomor rekening, jika tidak jelas fotocopynya harap diperjelas dengan tulisan tangan
g. Fotocopy SK Pengangkatan Sebagai Guru legalisir yayasan bagi Non PNS (SK Pengangkatan Awal dan SK Pengangkatan yang Terakhir , cth : mulai jadi guru 2005 – sekarang berarti yang dilampirkan SK pengangkatan tahun 2005 dan SK pengangkatan tahun 2014)
h. Fotocopy SK Pembagian Beban/Jam Mengajar (SK PBM) Semester 1 & 2 Tahun ajaran 2014/2015 legalisir kepala sekolah, jika mengajar di tempat lain juga dilampirkan dgn dilegalisir oleh Kepala sekolah lain dan mengentahui Keplasa sekolah induk >> di stabilo pada nama, mapel , jam mengajar nya
i. Fotocopy SK Impassing untuk Non PNS (Bagi yang memiliki) legalisir Kepsek >> di stabilo pada Nama, Golongan dan Masa Kerja Golongan
j. Fotocopy Kartu NRG dan NPWP (Bagi yang memiliki)
Berkas diurutkan sesuai urutan diatas dibendel rangkap 2 terpisah dengan snelhecter plastik dengan kriteria sbb :
Jenjang TK warna merah
Jenjang SD, SMP, SLB, Pengawas TK/SD, Pengawas SMP, Pengawas SLB warna Kuning
Jenjang SMA, SMK, Pengawas Dikmen warna Hijau
khusus yang sertifikasi kuota 2014 dan dinyatakan lulus, untuk sementara di lampirkan keterangan dari web unesa/UM pernyataan lulusnya sbagai pengganti sementara sertifikat pendidik, jika sertifikat pendidik sudah kluar baru disusulkan.
3. Untuk Jenjang Dikdas, Update data Dapodik dan penerbitan SKTP semester 1 tahun ajaran 2014/2015 terakhir tanggal 30 November 2014, jadi yang statusnya masih belum SK mohon agar di update data dapodiknya.. data pra Sk per hari ini >> rekap-data-pra-sk-20141127-065006
4. Dikarenakan vulome update data NUPTK cukup tinggi , maka pelayanan NUPTK, akan dilayani hari Senin s.d Kamis setelah istirahat yaitu pukul 13.00.
Semoga Informasi ini bermanfaat.