Asslamualaikum wr wb…
Berikut kami sampaikan beberapa informasi terkait dengan pemberkasan sertifikasi tahun 2015 lanjutan :
Guru yang dapat mengikuti Sertifikasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggiyang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan, bagi perguruan tinggi swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat. Bagi guru PNS yang memperoleh ijazah S-1 ketika sudah menjadi guru,dibuktikan dengan surat ijin belajar atau tugasbelajar dari dinas pendidikan/pejabat yang berwenang, sedangkan bagi guru bukan PNS, dibuktikan dengan surat pernyataan dari ketua yayasan bahwa yang bersangkutan mengikuti studi lanjut ke S-1/DIV.
- Guru PNS, Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan/GTY) minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK Guru Tetap Yayasan, sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur/Pejabat yang berwenang.
- Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun
- Bidang studi yang dipilih oleh guru pada sertifikasi guru melalui PPGJ harus linier dengan latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 penetapan bidang studi sertifikasi dapat mengacu pada kualifikasi akademik S-1/D-IV atau bidang studi yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut. Hal penting yang harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan melekat terus pada guru selama menjalankan profesi guru. Latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang linier dengan bidang studi sertifikasi sesuai buku 1 di kemdiknas.go.id
Daftar peserta bisa di cek di http://sergur.kemdiknas.go.id/
Berkas administrasi yang harus disusun oleh calon peserta tambahan sertifikasi plpg tahun 2015 adalah:
- Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) yang telah disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan.
- Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS).
- Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
- Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
- Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
- Surat keterangan akreditasi jurusan dari kopertis setempat bagi lulusan perguruan tinggi swasta legalisir dari kampus.
- Surat ijin belajar atau tugas belajar dari pejabat yang berwenang bagi guru PNS yang memperoleh ijazah S-1/DIV ketika sudah mengajar, sedangkan bagi guru bukan PNS dilengkapi dengan surat pernyataan dari ketua yayasan bahwa yang bersangkutan mengikuti studi lanjut ke S-1/DIV.
- Surat Pernyataan dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.Contoh format surat pernyataan
- Berkas dikumpulkan di Dinas Pendidikan Bag Kepegawaian paling lambat Rabu, tanggal 30 Juli 2015 rangkap 2
Contact Person : Sony Kepegawaian
Contoh format Surat pernyataan :
SURAT PERNYATAAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
NIP/NIK :
NUPTK :
Unit Kerja :
Alamat Unit Kerja :
Dengan ini saya menyatakan bahwa bukti fisik di dalam berkas/dokumen yang saya lampirkan untuk keperluan sertifikasi guru ini benar adanya, dan jika di kemudian hari ternyata bukti fisik saya tidak benar, saya bersedia menerima sanksi dan dampak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
………………, ………………..2015
Calon Peserta Sertifikasi
|
Semoga Bermanfaat…
……………………………………….
NIP/NIK …………………………….