Alhamdulillah,
Menindaklanjuti hasil konsultansi dengan LPMP Jawa Timur pada hari Selasa, 18 Maret 2014, maka pengajuan baru NUPTK dibuka kembali dengan persyaratan dan prosedur sebagai berikut :
Persyaratan Pengajuan NUPTK Baru :
- Bertugas sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas pada jenjang TK, SD, SLB, SMP, SMA, SMK di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan belum memiliki NUPTK.
- Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS dan Non PNS
- Bagi PTK Non PNS harus memenuhi Syarat sebagai berikut:
a) Jika bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
b) Jika bertugas di sekolah swasta, memiliki SK pengangkatan sebagai pegawai tetap
yayasan/GTY selama 4 tahun berturut-turut (terhitung 1 Januari 2009) disekolah yang
terakhir yang ditanda tangani oleh Ketua Yayasan.
Dan hanya yang memenuhi persyaratan diatas, mengumpulkan berkas pengajuan langsung ke Dinas Pendidikan Kab Gresik untuk dilakukan verifikasi dan validasi berkas. Berkas pengajuan (rangkap 2, snelhecter plastik 2 bendel) terdiri dari :
- Form S06b dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon (asli)
- Form S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, yang ditandatangani Kepala Sekolah bagi Guru, dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli), yang bendel 2 fotocopy
- 1 lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
- 1 lembar fotocopy SK CPNS, SK PNS dan SK pangkat/gol terakhir (khusus PNS).
- Fotocopy SK pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan selama 4 th berturut-turut terhitung 1 Januari 2009 yang dilegalisir oleh yayasan (ralat… yang dilampirkan SK Pengangkatan dari awal sampai akhir)
- 1 lembar fotocopy SK Penugasan/Pengangkatan (SK PBM) PTK di sekolah induk maksimal 5 tahun terakhir oleh Yayasan
- 1 lembar fotocopy akta Pendirian Yayasan (legalisir)
- 1 lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir sekolah/perguruan tinggi
- Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK >> contoh surat pernyataan bisa do download disini
Adapun berkas pengajuan kami terima pada jam pelayanan (bisa dilihat di menu NUPTK) paling lambat hari Kamis, 10 April 2014 dan atas bantuan dan kerjasama yang baik disampaikan terima kasih.
Khusus untuk Sangkapura dan Tambak melalui UPTD
Semoga informasi ini bermanfaat
Edaran >>> edaran NUPTK